
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (23/1/2025).
Rakor dibuka oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Luis Evelly, yang mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Luis menegaskan bahwa pengendalian Karhutla merupakan langkah krusial dalam menjaga kualitas lingkungan hidup yang semakin terancam.
“Pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius yang harus segera diatasi,” ujar Luis.
– Fokus pada Ekosistem Gambut yang Rentan Terbakar,
Luis menjelaskan bahwa sekitar 75 persen wilayah Kota Palangka Raya merupakan ekosistem gambut, yang sangat rentan terhadap kebakaran. Oleh karena itu, upaya pengendalian Karhutla menjadi prioritas utama untuk meningkatkan kualitas udara dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengendalian Karhutla, sekaligus mendukung pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain dampak lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga membawa efek negatif terhadap sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Luis menekankan bahwa penyusunan regulasi ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menciptakan solusi yang efektif dalam pengendalian Karhutla. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mengurangi potensi kebakaran dan dampaknya bagi masyarakat,” tegasnya.
– Palangka Raya Menuju Kota Ramah Lingkungan,
Luis berharap, dengan adanya Raperda ini, Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Selain itu, penyusunan regulasi ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai target dan segera masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini.
“Kami optimistis Raperda ini bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengurangi Karhutla dan menjadikan Palangka Raya sebagai kota yang lebih hijau, sehat, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.